-
Pascasarjana Universitas Wiraraja didasari oleh nilai-nilai luhur yang telah disepakati bersama sejak berdirinya Program Pascasarjana Universitas Wiraraja berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 178/E/O/2014, pada tanggal 17 Juni 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum, Program Magister Ilmu Hukum pada Universitas Wiraraja Sumenep yang diselenggarakan oleh Yayasan Arya Wiraraja di Kabupaten Sumenep.
Pascasarjana Universitas Wiraraja merupakan salah satu upaya nyata yang dilakukan oleh pihak civitas akademika Universitas Wiraraja untuk terus berpartisipasi dalam pembangunan bangsa ini khususnya dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat mengisi kemerdekaan serta dapat mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia. Keberadaan Pascasarjana di Universitas Wiraraja tidak terlepas dari proses yang selama ini telah ada dan banyak diminati oleh para calon mahasiswa sebagai wadah bagi mereka untuk mengenyam pendidikan tinggi program pascasarjana yang baik dan representatif.
Pascasarjana dirintis sejak tahun 2014 Program Studi pertama yang dimiliki adalah Program Studi Magister Hukum dengan background Hukum Bisnis. Pendirian Program Pascasarjana juga telah disahkan dengan penerbitan Surat Keputusan Rektor Nomor 07/SK/R/ORG-10/UNIJA/II/2014 pada tanggal 04 Februari 2014.
Pada tahun 2019 kemudian dilakukan evaluasi peningkatan mutu yaitu proses akreditasi dan berhasil menyandang predikat akreditasi “B” berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT dengan nomor SK : 151/SK/BAN- PT/Akred/M/II/2019 pada tanggal 19 Februari 2019 ditandatangani Direktur Dewan Eksekutif Prof. T. Bassarudin. Kemudian telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT dengan nomor SK: 654/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/M/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024 berlaku sejak tanggal 20 - Februari - 2024 sampai dengan 20 Februari 2029.
Bidang |
Uraian |
Deskripsi Pekerjaan |
Penjelasan |
Akademisi |
Menjadi pendidik yang profesional dalam melakukan proses pembelajaran yang mampu menguasai dan mengembangkan konsep dan teori hukum; |
Tenaga Pendidik (Dosen) |
Akademisi ilmu hukum seperti Dosen yang dapat melakukan tugas sebagai Pendidik, yang dapat melakukan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian yang dapat mengembangkan masyarakat secara profesional |
CPL-4 |
|||
CPL-6 |
|||
Praktisi |
Mampu berinovasi dalam mengimplementasikan hukum secara adil dalam menyelesaikan problematika hukum dengan menjunjung tinggi etika profesi, berintegritas, berwawasan kebangsaan, dan berdaya saing global sebagai praktisi hukum |
Pengacara (Advokat) |
Memberikan nasihat hukum, mewakili klien di pengadilan, menyusun dan meninjau dokumen hukum, yang telah lulus ujian profesi advokat, dan terdaftar di organisasi advokat. |
CPL-5 |
|||
CPL-4 |
|||
Praktisi |
Mampu mengidentifikasi masalah hukum dan fenomena-fenomena yang timbul dalam masyarakat, dan mampu melakukan penalaran ilmiah yang dapat memberikan alternatif pemecahan masalah; |
Jaksa |
Bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yang memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat khususnya dalam penegakan hukum. Kemampuan kerjasama yang dilakukan seperti pada proses pengumpulan bukti dan informasi terkait suatu kasus pidana. Melakukan penuntutan, pra-penuntutan, mengajukan banding dan kasasi, melaksanakan putusan pengedilan. |
CPL-5 |
|||
CPL-4 |
|||
Praktisi |
Memiliki kemampuan analisis hukum tingkat lanjut untuk mengidentifikasi, merumuskan, dan menyelesaikan permasalahan hukum yang kompleks. Kompeten dalam mengevaluasi alat bukti dan fakta-fakta hukum dengan pendekatan yuridis, logis, dan objektif. Mampu memahami konteks sosial dan budaya masyarakat dalam memutus perkara yang menjunjung tinggi rasa keadilan. |
Hakim |
Hakim merupakan pejabat peradilan yang memiliki wewenang dan tugas untuk memutuskan perkara hukum di pengadilan. Hakim bertindak sebagai penengah yang objektif, memastikan bahwa proses peradilan berlangsung dengan adil, dan keputusan yang diambil berdasarkan hukum serta bukti yang diajukan dalam persidangan. Penegak hukum yang membidangi ilmu hukum dan memberikan putusan pengadilan dalam sebuah majelis yang menerapkan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan didasari pada pertimbangan hakim dalam membentuk (rechtsvorming) dan menemukan hukum (recthsvinding). |
CPL-5 |
|||
CPL-4 |
|||
Praktisi |
Menguasai prinsip hukum bisnis, kewirausahaan, kontrak, dan perlindungan kekayaan intelektual untuk menciptakan bisnis berbasis hukum yang legal dan etis. Mampu mengidentifikasi peluang bisnis di bidang jasa hukum, seperti penyediaan layanan legal tech, konsultasi hukum digital, atau platform mediasi online. |
Law Preneur |
Pemanfaatan pengetahuan hukum untuk menciptakan peluang bisnis atau inovasi dalam bidang hukum. Memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi serta mengeksploitasi peluang bisnis dalam sektor hukum sesuai dengan percepatakan transformasi digital seperti start-up hukum, Legal Tech, Pendidikan hukum, yang mengarah pada interaksi Internasional. |
CPL-2 |
|||
CPL-4 |
|||
Praktisi |
Mampu merancang legal drafting yang sesuai dengan analisis legal dan tata bahasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Legal Drafter |
Menyusun Dokumen Hukum yaitu membuat teks-teks hukum yang jelas dan tepat, seperti kontrak, perjanjian, kebijakan, dan dokumen legislative dengan penuh tanggungjawab berdasarkan keahlian dibidang hukum kontrak. |
CPL-5 |
|||
CPL-4 |
Pembelajaran dalam prodi ini dirancang untuk mencetak generasi yang tidak hanya memiliki wawasan hukum yang luas, tetapi juga mampu memberikan solusi atas tantangan hukum di era modern, dalam prodi hukumk kita akan mempelajari diantaranya
|